HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak dua kasus maling uang rakyat ditingkatkan statusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dua kasus maling uang rakyat yang naik status tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Baca Juga: Bareskrim Amankan Aset Senilai 700 Miliar Terkait Kasus Maling Uang Rakyat Lahan Rusun di Cengkareng
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana.