HAILOMBOK TIMUR.COM- Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah menangani kasus penganiayaan terhadap anak dengan cara dimasukkan dalam karung yang sempat viral di media sosial.
Polres Sumbawa Barat telah mengamankan S alias A yang merupakan ayah kandung korban.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat dengan korban ABA alias B diduga dianiaya oleh S Alias A yang merupakan ayah kandung korban sendiri.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi menyampaikan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat anak korban sedang bermain bersama 2 orang temannya (saksi) yaitu FN dan FR.
Pada saat sedang bermain korban tidak sengaja menyenggol sepeda motor S Alias A (bapak kandung korban) hingga terjatuh dan bensinnya keluar lalu salah satu saksi (FN) memanggil S Alias A dan memberi tahu bahwa korban ABA Alias B menjatuhkan sepeda motor sehingga S Alias A marah dan menarik tangan korban lalu memasukan korban ke dalam karung.