Calon Pengantin Wajib Tahu, Berikut Cara Bikin Surat Numpang Nikah atau NA Terbaru tahun 2022

- 8 Mei 2022, 11:20 WIB
Mimpi menikah lagi bisa jadi pertanda musibah atau kabar baik menurut kitab Mujarobat./PIXABAY./StockSnap.
Mimpi menikah lagi bisa jadi pertanda musibah atau kabar baik menurut kitab Mujarobat./PIXABAY./StockSnap. /

Nikah adalah sesuatu yang diidam-idamkan semua orang, tak terkecuali bagi pasangan muda yang sedang memadu cinta. Selain bentuk kecintaan seseorang, nikah juga bagian dari perintah agama.

Sebelum ke jenjang pernikahan ada beberapa persyaratan administrasi yang harus disiapkan, salah satunya NA. NA merupakan surat numpang nikah yang harus dibuat setelah kedua pasangan calon pengantin memutuskan lokasi pernikahan akan digelar.

Bagi pasangan yang telah menentukan lokasi akad nikah, NA harus diurus untuk diserahkan ke KUA domisili acara akan digelar. Jika lokasi pernikahannya di tempat laki-laki, calon pengantin perempuan harus menyiapkan NA. Sebaliknya juga.

Nah bagi Anda pasangan calon pengantin yang ingin tahu persyaratan membuat NA atau Surat Numpang Nikah, berikut kami jabarkan cara-caranya.

Seperti yang dikutip dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Berikut Ini Cara Membuat NA atau Surat Numpang Nikah, Calon Pengantin Wajib Tahu", syarat pembuatan Surat Numpang Nikah atau NA adalah sebagai berikut;

1. Surat Pengantar RT/RW

Pertama, anda menyiapkan surat pengantar dari RT atau RW. Siapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP untuk mengajukannya.

2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan

Setelah ada pengantar dari RT/RW, buat surat pengantar dari kelurahan. Di kelurahan, anda bisa meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah