“Jadi donasi untuk anak yatim tidak boleh digunakan untuk yang lain. Begitu pula sebaliknya, misalnya donasi untuk fisik masjid, tidak digunakan untuk anak yatim. Jadi jumlah dan arah penggunaan masing-masing donasi sudah jelas,” imbuh ASN di lingkup Pemkab Lombok Tengah ini.
Adapun yang berkaitan ekonomi, Masjid Leneng juga tengah mengembangkan peternakan yang dikelola secara mandiri oleh pengurus dan jemaah masjid. Hasilnya ada yang dialokasikan untuk mendukung operasional masjid, membantu kaum miskin serta membiayai kegiatan fisik di masjid.***