Apakah Bisa Diterima Selain dari Keluarga? Begini Ulasan Pembagian Harta Gono Gini Setelah Bercerai

- 19 Juni 2022, 05:24 WIB
Illustrasi. kisah nyata ramadhan seorang istri tega jual suaminya pada janda kaya demi harta gono gini
Illustrasi. kisah nyata ramadhan seorang istri tega jual suaminya pada janda kaya demi harta gono gini /Unsplash/dan dennis/

HAILOMBOKTIMUR – Pembagian harta dalam suatu keluarga kadang kerap menimbulkan permasalahan bahkan tidak sedikit yang berujung pada meja hijau.

Salah satunya ialah mengenai pembagian harta gono gini. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai harta gono gini tersebut.

Perihal pembagian harta gono gini sebenarnya sudah diatur dengan sangat rinci pada UU baik dalam UU tentang perkawinan maupun kompilasi hukum Islam.

Namun karena banyaknya istilah-istilah hukum, terkadang ini yang membuat sukar dalam belajar mengenai hukum itu sendiri, lebih-lebih bagi masyarakat awam yang notabenenya tidak bergelut dalam dunia hukum.

Baca Juga: 10 Deretan Nama Anak Laki-Laki dan Perempuan Berawalan E yang Penuh Makna

Dilansir dari akun Tiktok @rrubian, sederhananya, Harta 'gono-gini' atau harta bersama itu adalah harta yang diperoleh dari suami istri saat berlangsungnya perkawinan.

"Selama perkawinan, dari zaman suami istri itu kawin, akad, sampai berakhirnya perkawinan tersebut. Mau itu karena cerai atau meninggal dunia. Nah selama itu adalah harta 'gono-gini'," ucap Ruby, dilansir Hailomboktimur dari Pikiran Rakyat. Minggu, 19 Juni 2022.

Lalu jika ada pertanyaan, apakah harta 'gono-gini' bisa diterima atau tidak oleh selain dari keluarga inti?

Harta tersebut jika memang misalnya terdapat suami istri bercerai, maka hartanya dibagi dua. Tidak bisa dibagikan kepada orang lain secara sembarang.

Baca Juga: 45 Rangkaian Nama Anak Modern Islami Awalan Huruf E, Bermakna Sukses hingga Pekerja Keras

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah