Dilansir hailomboktimur.com dari video kanal YouTube Gazwah TV yang diunggah pada tanggal 27 Januari 2022, inilah penjelasan dari Ustadz Khalid Basalamah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, ada cambukan atau pukulan yang diperbolehkan.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pelaksanaan Shalat Tahajjud? Simak Ulasan Syekh Ali Jaber
"Jadi ada cambukan yang dibolehkan atau orang tua kepada anak," ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menganjurkan ketika anak berusia 7 tahun, maka perintahkan anak tersebut untuk melakukan shalat.
Namun, apabila sang anak membangkang, maka orang tua diperbolehkan memukul pada usia 10 tahun.
"Tapi pukulannya tidak boleh berbekas khusus pukulan orang tua kepada anak dan juga suami pada istri ini tidak boleh berbekas," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Baca Juga: Ketika Jenguk Orang Sakit, Bacalah Doa Ini. Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Tidak hanya itu, Nabi Muhammad SAW juga menyarankan agar menjauhi wajah, dan tidak disertai dengan menjelekkan bahkan menghina.
"Itu semua batasan tentang masalah memukul ini," tutup Ustadz Khalid Basalamah.***