Begini Hukum Menunda Kehamilan Menurut Islam, Kata Buya Yahya Asalkan Bukan Tujuan Ini

- 25 Juli 2022, 11:28 WIB
Tangkap layar saat Buya Yahya menjelaskan mengenai kunci utama dari Tahun Baru Islam
Tangkap layar saat Buya Yahya menjelaskan mengenai kunci utama dari Tahun Baru Islam /Tangkap layar kanal Youtube/Al-Bahjah TV

HAILOMBOKTIMUR - Wajib tahu tentang hal ini, jika Anda belum siap memiliki keturunan alias menunda kehamilan. Termasuk dengan mengeluarkan sperma di luar rahim isteri.

Tidak ada yang salah memang jika belum siap memiliki keturunan, hal itu juga bukan sesuatu yang terlarang.

Namun harus jelas alasannya, yang terpenting menurut Buya Yahya jangan sampai dengan memiliki anak yang ditakutkan adalah tidak siap menafkahinya.

Informasi di bawah ini akan dijelaskan mengenai hukum menunda kehamilan.

Baca Juga: Pencari Jodoh Wajib Tahu! Berikut Hukum Berdoa Minta Berjodoh dengan Orang yang Disukai

Dikutip dari Portal Sulut yang berjudul "Menunda Kehamilan Bagaimana Hukumnya? Kata Buya Yahya Sah Asalkan Bukan dengan Tujuan Ini" pada Senin, 25 Juli 2022.

Hal yang dimaksud Buya Yahya yaitu para suami istri yang menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat.

Karena jika para pasangan suami istri menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat kata Buya Yahya termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Pasalnya dalam sebuah rumah tangga suami istri terkadang memiliki kesepakatan untuk mengatur jarak kelahiran anak.

Agar kita lebih bisa merawat anak dengan baik maka hukumnya sah atau boleh-boleh saja, terang Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah