Bolehkah Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Begini Hukumnya Kata Ustaz Abdul Somad

- 27 Juli 2022, 19:26 WIB
Cara Pinjam Duit di BRI Ceria dan Aplikasi Pinang, Modal KTP, Tinggal Klik Masuk Rekening
Cara Pinjam Duit di BRI Ceria dan Aplikasi Pinang, Modal KTP, Tinggal Klik Masuk Rekening /Portal Purwokerto/ Maria Nofianti

HAILOMBOKTIMUR - Hal yang sering terjadi dalam rumah tangga adalah ketika istri mengambil uang suami.

Bagaimana dengan kejadian itu, apakan tidak masalah atau menjadi masalah.

Hal itu pernah dijelaskan oleh Ustaz abdul Somad dalam sebuah ceramahnya tentang hukum seorang isteri mengambil uang suami tanpa izin.

Jika hal itu terjadi, apa hukumnya?Simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Hindari Praktek Pesugihan! Baca dan Amalkan 5 Surah Ini, Niscaya Dagangan Akan Laris Kata Ustaz Abdul Somad

Allah telah menciptakan semua makhluk secara berpasang-pasangan, tidak ada yang sendirian.

Langit berpasangan dengan bumi, siang dengan malam, begitupun laki-laki dengan perempuan.

Hubungan antara laki-laki dan perempuan lalu disakralkan di dalam ikatan pernikahan.

Sering disebut kalau pernikahan ini adalah ibadah terpanjang antara seorang laki-laki dan seorang wanita.

Ketika terikat dalam hubungan pernikahan, maka suami istri wajib menjalankan peran mereka sesuai hak dan kewajiban masing-masing.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah