Hukum Menggunakan Mukena Warna-warni Ketika Salat, Apakah Boleh Atau Tidak? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

- 31 Juli 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi - perempuan muslim memakai mukena
Ilustrasi - perempuan muslim memakai mukena /

HAILOMBOKTIMUR - Mungkin ada yang bertanya-tanya tentang hukum salat menggunakan mukenah yang warni warni.

Apakah boleh wanita mendirikan salat dengan mengenakan mukenah warna merah atau kuning atau warna-warni.

Dalam salah satu ceramahnya Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hal itu.

Menurutnya ada hukum yang menjelaskan tentang salat mengenakan mukenah warna-warni.

Baca Juga: Punya Banyak Masalah atau Penyakit, Amalkan Zikir Ini Usai Sholat Tahajud. Simak Ulasan Syekh Ali Jaber

Ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah sholat.

Kenapa? agar seorang hamba lebih mudah sampai pada Allah SWT.

Amalan salat memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar menjadikan salatnya sah.

Salah satu syarat mutlak bagi seseorang yang hendak menunaikan salat adalah menutup aurat.

Aurat bagi wanita ketika sedang salat adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x