HAILOMBOKTIMUR - Mungkin ada yang bertanya-tanya tentang hukum salat menggunakan mukenah yang warni warni.
Apakah boleh wanita mendirikan salat dengan mengenakan mukenah warna merah atau kuning atau warna-warni.
Dalam salah satu ceramahnya Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hal itu.
Menurutnya ada hukum yang menjelaskan tentang salat mengenakan mukenah warna-warni.
Ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah sholat.
Kenapa? agar seorang hamba lebih mudah sampai pada Allah SWT.
Amalan salat memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar menjadikan salatnya sah.
Salah satu syarat mutlak bagi seseorang yang hendak menunaikan salat adalah menutup aurat.
Aurat bagi wanita ketika sedang salat adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.