HAILOMBOKTIMUR - Mungkin ada yang bertanya-tanya tentang hukum salat menggunakan mukenah yang warni warni.
Apakah boleh wanita mendirikan salat dengan mengenakan mukenah warna merah atau kuning atau warna-warni.
Dalam salah satu ceramahnya Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang hal itu.
Menurutnya ada hukum yang menjelaskan tentang salat mengenakan mukenah warna-warni.
Ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah sholat.
Kenapa? agar seorang hamba lebih mudah sampai pada Allah SWT.
Amalan salat memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar menjadikan salatnya sah.
Salah satu syarat mutlak bagi seseorang yang hendak menunaikan salat adalah menutup aurat.
Aurat bagi wanita ketika sedang salat adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Dengan kata lain, sesuatu yang bisa digunakan untuk salat.
Dilansir dari artikel Portal Sulut yg berjudul "Bolehkah Pakai Mukena Warna Warni Saat Salat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad" pada Minggu, 31 Juli 2022.
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang memakai mukena warna warni saat salat.
Menurut Ustaz Abdul Somad, memakai mukena warna warni saat salat adalah boleh.
"Boleh, tetapi baiknya yang polos," kata Ustaz Abdul Somad.
Baca Juga: Rahasia Rezeki Mengalir Seperti Air, Cukup Amalkan Sholawat Ini Setelah Sholat Subuh dan Magrib
Hal ini dimaksudkan agar tidak menganggu orang lain saat melakukan sholat berjamaah.
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang memakai mukena warna warni saat salat.
Barakallah.* (Fahri Rezandi Ibrahim / Portal Sulut)