HAILOMBOKTIMUR - Banyak yang bertanya-tanya tentang hukum kuburan dipasang batu nisan, dicor atau dipasang paving.
Dari niatnya dan tujuannya tidak ada yang salah, justru untuk membuat kuburan menjadi indah dan tidak gampang rusak.
Dalam sebuah ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum kuburan dibuat permanen atau dicor.
Bagaimanakah Islam memandang hal itu?
Dilansir dari artikel Portal Sulut yang berjudul "Buya Yahya Menjelaskan Hukum Kuburan Yang Dipasang Batu Nisan, Paving dan Cor" pada Minggu, 31 Juli 2022 berikut penjelasannya.
Bagi setiap umat muslim yang meninggal dunia, maka akan dikuburkan.
Kuburan sendiri merupakan tempat dimana seseorang akan menerima pertanyaan dari malaikat selama hidup di dunia.
Di zaman dahulu, kuburan hanya diberikan tanda berupa batu agar diketahui letak posisi kepala mayit di dalam kubur.
Namun saat ini, banyak yang membangun kuburan kerabat yang meninggal dunia dengan menggunakan bahan-bahan seperti batu nisan, paving, cor bahkan keramik.