Ini Hukumnya Jika Takut atau Tidak Mau Memiliki Anak Kata Buya Yahya

- 17 Agustus 2022, 20:47 WIB
Buya Yahya (dok: tangkapan layar YouTube AL-Bahjah TV)
Buya Yahya (dok: tangkapan layar YouTube AL-Bahjah TV) /

HAILOMBOKTIMUR - Tidak ada yang salah memang jika belum siap memiliki keturunan, hal itu juga bukan sesuatu yang terlarang.

Takut memiliki keturunan alias menunda kehamilan. Bisa jadi disebabkan berbagai alasan, namun alasannya harus jelas, jangan sampai alasannya justeru menjadi petaka. 

Namun harus jelas alasannya, yang terpenting menurut Buya Yahya jangan sampai dengan memiliki anak yang ditakutkan adalah tidak siap menafkahinya.

Informasi di bawah ini akan dijelaskan mengenai hukum menunda kehamilan.

Baca Juga: Pencari Jodoh Wajib Tahu! Berikut Hukum Berdoa Minta Berjodoh dengan Orang yang Disukai

Dikutip dari Portal Sulut yang berjudul "Menunda Kehamilan Bagaimana Hukumnya? Kata Buya Yahya Sah Asalkan Bukan dengan Tujuan Ini" pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Hal yang dimaksud Buya Yahya yaitu para suami istri yang menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat.

Karena jika para pasangan suami istri menunda kehamilan dengan tujuan takut akan hidup melarat kata Buya Yahya termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Pasalnya dalam sebuah rumah tangga suami istri terkadang memiliki kesepakatan untuk mengatur jarak kelahiran anak.

Agar kita lebih bisa merawat anak dengan baik maka hukumnya sah atau boleh-boleh saja, terang Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x