Tidak Sah Salat Menggunakan Mukenah Warna-warni?Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 29 Agustus 2022, 14:03 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /

HAILOMBOKTIMUR - Apakah boleh wanita mendirikan salat dengan mengenakan mukenah warna merah atau kuning atau warna-warni.

Ini merupakan pertanyaan yang jarang dijumpai tentang hukum salat menggunakan mukena warni warni saat salat.

Dalam salah satu ceramahnya Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hal itu.

Menurutnya ada hukum yang menjelaskan tentang salat mengenakan mukenah warna-warni.

Baca Juga: Punya Banyak Masalah atau Penyakit, Amalkan Zikir Ini Usai Sholat Tahajud. Simak Ulasan Syekh Ali Jaber

Ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah sholat.

Kenapa? agar seorang hamba lebih mudah sampai pada Allah SWT.

Amalan salat memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar menjadikan salatnya sah.

Salah satu syarat mutlak bagi seseorang yang hendak menunaikan salat adalah menutup aurat.

Baca Juga: Dosa Zina Akan Terhapuskan dengan Amalan Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah