HAILOMBOK TIMUR- Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, H. Suroto mengatakan bidang sosial merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh semua Kabupaten/Kota.
Karena itu, Pemerintah telah menetapkan standar pelayanan minimal (SPM), untuk memudahkan dalam pemberian pelayanan bidang sosial.
Hal demikian dilakukan, dalam rangka mempercepat penurunan angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
"PMKS, seperti fakir miskin, anak terlantar, anak difabel dan penyandang disabilitas sosial lainnya,"jelas Suroto, Jumat 15 Juli 2022.
Suroto menjelaskan, berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan dengan berbagai prestasi baik di tingkat Provinsi maupun Nasional.