241 Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II B Selong Dapat Remisi Umum

- 18 Agustus 2022, 10:46 WIB
Penyerahan berkas remisi umum secara simbolik oleh Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa)
Penyerahan berkas remisi umum secara simbolik oleh Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 241 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 2022 bagi narapidana dan anak. 

Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman satu hingga enam bulan. 

Untuk remisi umum (RU-1), 48 orang mendapatkan remisi satu bulan, 47 orang mendapatkan remisi dua bulan, 68 orang mendapatkan remisi tiga bulan, 29 orang mendapatkan remisi empat bulan, 44 orang mendapatkan remisi lima bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Baca Juga: Yayasan Harapan Masyarakat Indonesia Resmi Launching Pembangunan Graha Insan Cita

Bupati Kabupaten Lombok Timur HM. Sukiman Azmy yang menjadi inspektur pada kesempatan tersebut sekaligus menyerahkan remisi umum.

Usai menyerahkan remisi, Bupati pada acara yang berlangsung di lingkungan LP Kelas II B Selong, Rabu 17 Agustus 2022 menyampaikan sambutan Menkumham RI Yasonna H. Laoly.

Dalam sambutan tersebut, Menkumham menyampaikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 166.191 orang. 

Kemudian yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.725 orang.

Baca Juga: HUT RI ke-77, Kapolres Bima Kota Ikuti Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x