HAILOMBOKTIMUR - Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (SBMI NTB) meminta pemerintah agar mencabut izin dan memproses hukum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang merugikan para pencari kerja.
Hal tersebut terkait dengan maraknya praktik penipuan yang diduga dilakukan oleh para calo di wilayah NTB yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan mengaku sebagai kepanjangan tangan pihak LPK tertentu.
“Para calo tersebut mengaku bisa menyalurkan para CPMI untuk bekerja di perusahaan tertentu dengan syarat membayar sejumlah uang,” kata Ketua SBMI NTB, Usman.
Usman mengatakan bahwa yang disebut LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja yang sudah terakreditasi.
“Yang disebut pelatihan kerja disini adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan,” jelasnya.