Rektor UGR Lombok Sebut Dampak Buruk Sentralisasi

- 20 Maret 2023, 11:47 WIB
Dr. H. Ali bin Dachlan
Dr. H. Ali bin Dachlan /(dok/ist) /

HAILOMBOKTIMUR - Setelah diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan dampak buruk di daerah. 

 

Limbah dari birahi politik sentralistik pemerintah pusat ini, menurut Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok, Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan, berakibat buruk bagi pemerintah daerah, termasuk pemerintah Provinsi NTB yang saat ini mengalami kesulitan membuat keputusan terhadap sejumlah kasus.

 

Ali BD menyebut salah satu contohnya adalah kesulitan Gubernur dalam membuat keputusan terhadap kasus di Gili Terawangan, Meno dan Air. Dimana, berdasarkan UU kewenangan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil ini dulunya menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Namun kini sudah ditarik oleh pemerintah pusat. 

 

Menurut Ali BD, sapaan akrab Bupati Lombok Timur dua periode tersebut kasus gili Terawangan ini merupakan dampak ikutan yang terjadi di daerah. Gubernur NTB disebut pasti akan kesulitan mencari keputusan karena orang-orang yang sudah menempati Gili Terawangan itu diketahui sudah lama jauh sebelum undang-undang berlaku. 

 

“Bagaimana dengan orang-orang yang sudah tinggal 30 tahun atau lebih menempati lahan itu?” tanyanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x