Kemenag Menghimbau Jamaah Haji Tetap Gunakan Gelang Identitas Selama Pelaksanaan Haji Di Tanah Suci

10 Juni 2022, 23:06 WIB
Ilustrasi gelang jamaah haji dan himbauan dari Kemenag tentang penggunaannya /Tangkapan layar laman/kemenag.go.id

 

HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau mengenai aturan penggunaan gelang identitas bagi jamaah haji Indonesia.

Jamaah diharuskan menggunakan gelang identitas tersebut selama menjalankan Ibadah Haji, sejak gelang itu diberikan hingga pulang kerumah masing-masing di Tanah air. 

 

Gelang identitas jamaah haji ini sudah menjadi ciri khas jamaah haji yang berasal dari Indonesia sejak tahun 1995. 

 

Cara ini tentunya sangat efektif sebagai pembeda dengan jamaah yang berasal dari luar Indonesia. 

 

Namun seiring waktu, cara ini diikuti oleh negara-negara yang lain. 

Baca Juga: Pesan Menyentuh Nabila Ishma Sambut Kedatangan Eril. Kamu Pergi dengan Sangat Indah



Dilansir Hailomboktimur.com dari laman kemenag.go.id yang diunggah pada 10 Juni 2022, Kemenag akhirnyaberi himbauan tegasterkait hal ini.

 

"Kami menghimbau kepada seluruh jamaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air. 

 

"Jangan hanya disimpan karena takut hilang,” terang Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin, saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

 

Kemenag juga mengingatkan agar gelang identitas ini jangan sampai tertukar dengan siapapun dan tidak diperkenankan saling bertukar gelang identitas.

Baca Juga: Ini Tips Kulit Tampak Putih Menurut dr. Richard Lee

 

Hal ini penting dilakukan karena dalam gelang identitas ini terdapat informasi-informasi penting tentang jamaah haji.

 

Informasi yang terdapat dalam gelang identitas jamaah haji adalah sebagai berikut:

 

Kolom pertama: keterangan asal embarkasi dan tahun keberangkatan. 

 

Kolom kedua: nomor kloter. 

 

Kolom ketiga: keterangan nomor paspor jamaah haji. 

 

Kolom keempat: tulisan jamaah haji Indonesia dalam bahasa Arab "Al Hajjul Indonesiyyi". 

 

Kolom kelima: nama jamaah atau petugas sesuai nama di dalam buku paspor. 

 

Kolom keenam: Bendera Indonesia sebagai penanda bahwa jamaah atau petugas tersebut berasal dari Indonesia.

Baca Juga: CEK FAKTA : Jenazah Eril Masih Utuh dan Wangi Setelah 14 Hari Hilang di Sungai Aare Swiss

 

"Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain,” jelas Akhmad Fauzin.

 

Oleh karenanya jamaah haji perlu memahami informasi-informasi penting dalam gelang identitas ini, sehingga benar-benar menjaga dan menggunakan sesuai dengan fungsinya.***

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler