Biadab! Seorang Pimpinan Ponpes di Kalijati, Subang Perkosa Murid. Motifnya Diiming-imingi Ridho Guru

26 Juni 2022, 16:26 WIB
Aksi pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara /ilustrasi by Alexas_Fotos from Pixabay

HAILOMBOKTIMUR - Lagi dan lagi pemerkosaan di lingkungan pondok pesantren terulang kembali. Kali ini terjadi di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang Jawa Barat.

Diketahui pelaku pemerkosaan ialah berinisial DAN (45 th) pengasuh pondok pesantren sekaligus sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang, yang korbannya tidak lain ialah santrinya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Perlakuan bejat itu terbongkar seusai korban menuliskan pengalaman pahitnya dalam enam lembar kertas. Tulisan ini ditemukan oleh ibu korban sendiri.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni selaku Kapolres Subang, dilansir Hailomboktimur dari Pikiran Rakyat, Minggu, 26 Juni 2022.

Baca Juga: Yayasan Tunas Bakti Nusantara Berikan Warga Aik Mual Lombok Barat Bantuan Fasilitas Air Bersih 

Adapun dasar penangkapan pelaku adalah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.

Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu pun tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Sumarni.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan Momen Planet Sejajar, Fenomena Langka yang Wajib Ditunggu

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tuturnya menambahkan.

Sumarni pun membeberkan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap muridnya tersebut.

"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," katanya.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," ujar Sumarni menambahkan.

Dia menuturkan bahwa perbuatan bejat pelaku ini dilakukannnya di lingkungan sekolah.

Dari penangkapan pelaku, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid 10 Kali, Terungkap Usai Ibu Korban Temukan Isi Curhat Anaknya"

Editor: Amak Fizi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler