Beli Minyak Goreng Harus Pake Peduli Lindungi? Mari Simak Penjelasannya!

28 Juni 2022, 09:26 WIB
Beli Minyak Goreng Harus Pake Peduli Lindungi! Mari Simak Penjelasannya /Dok/gia/Pixabay

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Diketahui kelangkaan sembako yakni minyak goreng menjadi polemic yang cukup menghebohkan masyarakat Indonesia, dan usut punya usut ditemukan beberapa kecurangan dari anggota salah satu mentri.

 

Setelah di usut tuntas dari dalam, barulah minyak goreng berhenti langka dan kebanjiran dimana-mana. Namun harga minyak goreng masih melambung tinggi, harganya dua kali lipat dari biasanya, hal ini menyebakan usaha masyarakat banyak yang tutup.

 

Diketahui harga awal minya goreng berkisar antara 28-29 per 2 liter, setelah kelangkaan terjadi harga minyak goreng yang sudah ada dan kembali normal harganya menjadi 40-50 per Liternya.

Baca Juga: Koalisi Dengan Gerindra, Cak Jazil: Ini Lebih Realistis dan Cepat dalam Mengusung Capres dan Cawapres

Kenaikan harga minyak goreng ini mencekik para pengusaha dan ibu-ibu rumah tangga yang menggunakan minyak goreng sebagai bahan pokoknya.

 

Beberapa hari yang lalu pemerintah mengumumkan bahwa ada harga yang relative murah untuk harga minyak goreng jenis curah.

 

Namun dalam melakukan transaksi, harus menggunakan aplikasi peduliLindungi, untuk dapat mengontrol dan mengawasi kapasitas dan ketersediaan minyak goreng tersebut.

 

Selain peduliLindungi masyarakat juga dapat menggunakan KTP sebagai salah satu syarat pembelian minyak goreng curah dengan harga murah yakni 14.000 per liternya.

 

Dilansir hailomboktimur.com dari pedulilindungi.id, ada beberapa cara menggunakan akun peduliLindungi dalam membeli minyak gooreng curah diantaranya.

 

Pembeli harus ke toko pengecer minyak yang telah terdaftar, lalu klik provinsi dan kabupaten/kota, dan klik cari pasar.

 

Setelah itu lakukan scan QR Code yang terdapat pada pengecer, lalu kemudian akan muncul hasil scan, dan informasi dapat membeli atau tidak.

 

Dari ketiga cara tersebut teman-teman harus mengetahui bahawa pembelian minya goreng curah tersebut dibatasi dengan minimal perNIK mendapatakan jatah 10kg perNIK/hari.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Tiba di Jerman, Akan Hadiri KTT G7

Hal tesrsebut telah disampaikan oleh kemenko marves beberapa hari yang lalu di dibeberapa stasiun Televisi.***

Editor: Ihwan Aman

Sumber: PeduliLindungi

Tags

Terkini

Terpopuler