1 Juli Beli BBM pakai MyPertamina, Lantas Seberapa Bahayakah Gunakan Ponsel Saat di SPBU, Ini Penjelasan LIPI

30 Juni 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi isi BBM Pertalite dan Solar pakai MyPertamina di SPBU. /Pixabay/andreas160578

HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru dalam pengisian bahan bakar.

Per 1 Juli 2022 setiap orang yang akan membeli bahan bakar bersubsidi harus melakukan transaksi digital melalui aplikasi MyPertamina.

Namun dengan penerapan aturan baru itu, paradoks dengan aturan yang selama ini berlaku.

Masyarakat selama ini dilarang bermain ponsel atau HP di area SPBU, bahkan lembaga kepolisian juga sangat jelas melarang menggunakan ponsel di SPBU.

Baca Juga: 1 Juli 2022 Beli BBM Wajib Pakai MyPertamina, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya beserta Link Pendaftran

Tak heran jika di setiap SPBU anda menemukan tanda ponsel disilang di bebera ruang terbuka tempat pengisian bahan bakar.

Namun demikian, pemerintah melalui Pertamina bakal mewajibkan pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Di mana, membuka aplikasi tersebut harus melalui ponsel.

Dilansir Hailomboktimur dari laman resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), berikut penjelasannya.

Menurut LIPI, isu-isu mengenai ancaman penggunaan handphone di SPBU tidak seharusnya ditelan mentah-mentah sebab tak sepenuhnya benar.

Baca Juga: Transaksi Pertalite dan Solar Gunakan Aplikasi MyPertamina, Berikut 4 Wilayah Diwajibkan di Jawa Barat

Daripada ledakan seperti yang tersebar di kalangan awam, LIPI justru mengatakan ada alasan lain terkait pelarangan itu.

Penjelasannya dikemukakan Peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Harry Arjadi.

"Larangan mengaktifkan ponsel saat mengisi BBM di SPBU bukan karena bisa meledak seperti yang dipikirkan," katanya, seperti dikutip dari lipi.go.id, pada Kamis, 30 Juni 2022.

Harry melanjutkan, potensi ledakan akibat handphone yang aktif sangatlah kecil bahkan cenderung nihil sama sekali.

Baca Juga: 11 Wilayah di Indonesia Wajib Pake MyPertamina saat Beli Pertalite dan Solar, Simak Cara Daptarnya

“Radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan oleh telepon genggam sudah tercampur dan terurai dengan komponen di udara, jadi tidak mungkin meledak," ucap Harry.

Menurutnya, kerugian penggunaan ponsel bukan ditujukan untuk melindungi lokasi SPBU melainkan untuk memastikan konsumen dan produsen BBM tidak merugi.

Larangan itu diberlakukan sebetulnya demi melindungi akurasi takaran mesin elektrik pompa BBM.

Pasalnya, gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan handphone dapat mempengaruhi kinerja mesin elektrik pompa BBM.

Jika gelombang dari ponsel di sekitar mesin elektrik pompa BBM itu terlampau besar, kinerjanya akan kacau hingga dapat menimbulkan terjadinya salah takar.

"Misalnya, jika dipencet tombol perintah mengeluarkan jenis bensin 10 liter, maka yang keluar hanya satu liter. Atau malah sebaliknya," ujar Harry.

Keadaan ini akan mengacaukan transaksi. Baik konsumen maupun pengelola SPBU akan merugi, sebab uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan bahan bakar yang diterima.

Solusinya, kata Harry, pemerintah perlu mengadakan uji Electromagnetic Compatibility (EMC), pada tiap produk teknologi yang digunakan.

Hal itu untuk mengetahui kemampuan operasi mesin dalam melindungi diri dari pengaruh gelombang elektromagnetik eksternal.***

Editor: Amak Fizi

Sumber: LIPI

Tags

Terkini

Terpopuler