HAILOMBOKTIMUR - Kejadian itu melibatkan dua anggota polisi, antara Brigadir J yang bertugas di Propam sebagai sopir dinas isteri Kadiv Propam dan Bharada E yang merupakan Anggota Brimob yang bertugas di Divisi Propam sebagai pengawal Kadiv Propam. Beber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan.
Peristiwa terjadi sekitar pukul17:00 WIB pada hari Jumat 8 Juli 2022.
Brigadir J meninggal dunia setelah baku tembak dengan Bharada E.
Dilansir hailomboktimur.com dari laman Malangterkini.com Ahmad Ramadhan menjelaskan jika kasus ini sedang diperiksa dan bakal dibawa ke peradilan umum jika memangn memenuhi unsur pidana.
“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.
Kronologi polisi tembak polisi
Pada awalnya, Brigadir J memasuki rumah pejabat Polri dan bertemu dengan polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Barada) dengan inisial E.
Ahmad Ramadhan menuturkan jika kejadian tragis tersebut bermula ketika Brigpol J masuk rumah salah satu pejabat Polri.
"Saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Barada E menegur," ungkapnya.
Selepas itu, menurut Ahmad Ramadhan, Brigadir J mengeluarkan senjata pistol dan menembak.
Barada E dapat menghindari tembakan tersebut dan membalas tembakan Brigadir J.
Baca Juga: Ditpolairud Polda NTB Tangkap Terduga Pelaku Penyelundupan Ribuan Benih Benur Lobster
"Saat itu Brigadir J mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," tutupnya.***(Lazuardi Ansori/malangterkini.com)