Perkosa Perwira Wanita Kostrad, Anggota Paspampres Ditetapkan Jadi Tersangka

4 Desember 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi kekerasan. /Pexels/Karolina Grabowska /

HAILOMBOKTIMUR - Anggota Paspampres yang memerkosa perwira perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya dan akan menjalani proses hukum.

Dilansir Hailomboktimur.com dari PMJNews, pada Minggu, 4 Desember 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pecinta Sepak Bola Indonesia, Liga 1 BRI akan Dimulai Besok

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.

Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,"ungkap Chandra, kepada wartawan, Sabtu, 4 Desember 2022.

Baca Juga: Wajar Saja Kamu Suka Gagal, Mulai Sekarang Hilangkan Sifat Ini, Karena Jadi Sumber Kegagalan

Lebih lanjut Chandra menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka akan menghadapi pengadilan militer.

"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.

Baca Juga: Jika Cowok Kamu Seperti Ini, Pertahankan, Ia Rela Berkorban untuk Membahagiakan Pasangannya

"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.***

Editor: Bung Yadi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler