HAILOMBOKTIMUR - Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima yang baru saja selesai rampung, dan telah diresmikan oleh Bupati Bima penuh dengan skandal.
Menurut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan NTB bahwa ada unsur kerugian negara dalam pembangunan Mesjid Agung Kabupaten Bima.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021 yang mencatumkan ada pekerjaan pembangunan masjid agung Kabupaten Bima pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang tidak sesuai ketentuan sehingga merugikan uang negara sebesar Rp.8,4 Milliar.
Menanggapi temuan tersebut, Rizal Pahlevi Ketua Koordinator Mahasiswa Bima-Jakarta (Kodim Bima-Jakarta) menilai bahwa temuan BPK tersebut harus menjadi atensi khusus bagi KPK RI.