HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau mengenai aturan penggunaan gelang identitas bagi jamaah haji Indonesia.
Jamaah diharuskan menggunakan gelang identitas tersebut selama menjalankan Ibadah Haji, sejak gelang itu diberikan hingga pulang kerumah masing-masing di Tanah air.
Gelang identitas jamaah haji ini sudah menjadi ciri khas jamaah haji yang berasal dari Indonesia sejak tahun 1995.
Cara ini tentunya sangat efektif sebagai pembeda dengan jamaah yang berasal dari luar Indonesia.
Namun seiring waktu, cara ini diikuti oleh negara-negara yang lain.