Fatwa MUI Tentang Kurban Saat Wabah PMK, Dua Kategori Ini yang Dibolehkan. Simak Detailnya

- 19 Juni 2022, 19:54 WIB
Ilustrasi kambing untuk qurban
Ilustrasi kambing untuk qurban /Foto: Pixabay/ Susu Ma//

HAILOMBOKTIMUR - Ada dua kategori hewan ternak yang boleh di kurban meskipun saat ini tengah menghadapi gejala penyakit menular dan kuku (PMK).

MUI telah memutuskan bahwa daging kurban yang telah diolah boleh didistribusikan ke daerah yang membutuhkan.

Keputusan tersebut bertujuan membantu masyarakat bagi mereka yang membutuhkan untuk pemerataan pascakebijakan mengenai adanya batasan pergerakan hewan bagi daerah yang terkena wabah penyakit kuku.

"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang dikutip Hailomboktimur dari Berita Sukoharjo, Minggu, 19 Juni 2022.

Baca Juga: Mengeluarkan Busa, Sapi Milik Salah Satu Peternak diduga Terkena PMK

"Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan," sambungnya.

Ketentuan mengenai keputusan ini dituang ke dalam Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan pada hari Selasa, 31 Mei 2022.

Asal mula ditetapkan fatwa tersebut karena ada fatwa dari Kementrian Pertanian RI melakukan permohonan. Maka dari itu, permohonan tersebut telah ditindaklanjuti.

Kemudian, untuk mengetahui tentang ihwal PMK, pengaruh, gejala klinis, serta mitigasinya, maka MUI melakukan pendalaman substansi dengan cara mengundang ahli bidang peternakan dan kesehatan veteriner.

Baca Juga: Fenomena Wabah Virus PMK, Begini Tata Cara Beserta Panduan Berkurban Berdasarkan Fatwa MUI!

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: berita sukoharjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah