HAILOMBOKTIMUR - Optimalisasi peran perempuan sangat dibutuhkan dalam mengawal penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 nantinya.
Adanya regulasi dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur adanya keterwakilan perempuan 30% sebagai penyelenggara pemilu. Tentunya hal ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin demi mewujudkan demokrasi yang adil gender.
Berkaca pada pengalaman Pemilu Tahun 2019 di wilayah Jakarta Barat, tingkat pasrtisipasi perempuan sebagai SDM pengawas pemilu masih belum mencapai 30%.
Hal ini disampaikan oleh Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Jakarta Barat, Fitriani dalam momen audiensi bersama PKK (pemberdayaan kesejahteraan keluarga) Kota Jakarta Barat, Senin 20 Juni 2022 di Sekretariat PKK Jakarta Barat, Kantor Walikota Jakarta Barat.
Baca Juga: Membanggakan! 2 Hafiz Tanah Air Raih Juara MTQ Internasional di Amerika Serikat