Baca Juga: Berikan Rasa Aman Ditengah Wabah PMK, Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban
Penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari sejak dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan pertama. Jika melebihi 30 hari, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan dan kepesertaan akan dicabut.***