Teken Keppres! Jokowi Akhirnya Tetapkan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK

- 30 Juni 2022, 17:40 WIB
Presiden Jokowi Akhirnya Tetapkan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK
Presiden Jokowi Akhirnya Tetapkan Airlangga Hartarto Sebagai Ketua Dewan Nasional KEK /Dok/gia/Tangkap Layar Instagram/@golkar.Indonesia

 

HAILOMBOKTIMUR - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 

Ketetapan ini berlaku sejak Senin, 27 Juni 2022 bersamaan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

 

Dilansir hailomboktimur.com dari Pikiran-rakyat.com, pada Pasal 1 baid keppres 10/2022, disebutkan bahwa Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional.

Baca Juga: Bawa Misi Perdamaian Jokowi Bertolak ke Rusia Bertemu Presiden Vladimir Putin

Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional. “Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis, 30 Juni 2022.

 

Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.

 

"Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.

 

Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga. Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

 

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Juga: Resmi Dibuka Untuk Umum Mulai 1 Juli 2022, Ini Cara Beli Tiket Masuk Ke Sirkuit Mandalika

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli.*** (Native/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x