46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Apa Penyebabnya?

- 4 Juli 2022, 10:14 WIB
Warga negara indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi (dok/Kemeneg.go.id)
Warga negara indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi (dok/Kemeneg.go.id) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022.

 

 

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

 

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. 

 

Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia Mengaku Kerjasama Paling Fantastis dengan Kementerian Agama

 

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. 

 

 

"Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji," tuturnya, dilansir dari Kemeneg.go.id, Senin 4 Juli 2022

 

Baca Juga: Pesan Khusus Menteri Agama Kepada Petugas dan Jemaah Haji Jelang Wukuf di Arafah

 

Kata dia, travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

 

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah. 

 

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang 

 

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

 

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Indonesia Mengaku Mendapatkan Pelayanan Haji Plus-Plus

 

Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, kata dia, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita. 

 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.***

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah