Diduga Terlibat Dalam Mafia Tanah melalui PK, Kakek 78 Tahun Laporkan Hakim dan Panitra MA Ke KPK

- 5 Juli 2022, 12:50 WIB
Herman Djaya bersama kuasa hukumnya melaporkan Hakim dan Panitra MA ke KPK RI
Herman Djaya bersama kuasa hukumnya melaporkan Hakim dan Panitra MA ke KPK RI /Ali/Istimewa

HAILOMBOKTIMUR - Herman Djaya bersama kuasa hukumnya melaporkan Hakim dan Panitra MA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Laporan itu didasari oleh dugaan keterlibatan mereka dalam pengambil alihan tanah milik Herman Djaya melalui putusan Peninjauan Kembali beberapa waktu lalu.

"Hanya beberapa minggu usai eksekusi pengosongan lahan gagal, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tiba-tiba memutuskan eksekusi dihentikan dengan dalih Muhammad Azis Wellang pada 11 September 2019 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sehingga Kepastian Hukum yang dimiliki Herman Djaya tidak terjamin" Ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima. Selasa, 05 Juli 2022.

Lebih lanjut pertarungan hukum antara Herman Djaya dan Muhammad Azis Wellang sejatinya perang antara korba penipuan melawan penipu.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membeli Hewan Kurban Dengan Uang Pinjaman? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Upaya hukum tak berkesudahan yang dilakukan Muhammad Azis Wellang hanyalah trik, siasat, dan akal bulus untuk menunda adanya eksekusi" Ujar kuasa Herman Djaya melalui kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Herman Djaya, Muhammad Mualimin memberikan pandangan terkait masalah yang dihadapi kliennya. Menurutnya, pelaporan oknum Hakim dan panitera MA merupakan puncak kekecewaan masyarakat biasa yang sudah ”babak belur” dari segala sisi kemanusiaan yang diakibatkan terblokirnya akses keadilan.

”Herman Djaya ini sudah rugi segalanya dari segi waktu, kesabaran, kepercayaan, dan keadilan. Ini semua disebabkan saluran keadilan mampet karena birokrasi peradilan kita tidak efisien atau melelahkan. Salah satu kekurangan hukum negara ini banyaknya ”putusan macan ompong”.

“Banyak orang menang di atas kertas, tapi objek tidak bisa dieksekusi padahal sudah keluar uang banyak,” pungkasnya”.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka, Cek 18 Ktiteria Berikut yang Dipastikan Tidak Lolos

KPK yang galak dalam menangkapi kepala daerah atau anggota DPR, jelas Mualimin, mestinya juga harus garang mendobrak ruang-ruang peradilan di Indonesia yang bisa jadi tidak kalah bobrok dibandingkan birokrasi lainnya.

Untuk diketahui Herman Djaya, kakek berumur 78 tahun itu sudah 12 tahun beradu gugatan melawan mafia tanah, Muhammad Azis Wellang.

Kasus ini bermula pada 31 Juni 2009 lalu, dimana Herman Djaya didatangi oleh Agus Setyanto, Dasri Saleh, dan Marsela. Ketiganya bermaksud meminjam uang senilai Rp500 juta dengan dalih untuk bangun ruko dengan membawa Asli Sertifikat Hak pakai tanah atas nama Muhammad Azis Wellang yang berlokasi di Jalan Kebon Kacang Raya Nomor 49, RT. 001/08, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Luas tanah 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi).

Selanjutnya, Herman Djaya menyanggupi utang tersebut dengan syarat waktu pengembalian 2 bulan, Muhammad Azis Wellang memberikan Asli Sertifikat Hak Pakai Nomor 125, Surat Pernyataan Utang, dan Herman Djaya diberi Akta Kuasa untuk menjual sekaligus dilengkapi Akta Pengikatan Jual Beli manakala Muhammad Azis Wellang tidak membayar utangnya.

Anehnya, saat perjanjian Muhammad Azis Wellang menyuruh seorang bernama Buce Herlambang untuk mewakilinya memberikan dokumen terkait dan persetujuan atas semua persyaratan yang diajukan Herman Djaya. (Terbukti di kemudian hari beberapa dokumen yang dibawa Buce Herlambang ternyata palsu, termasuk KTP, KK, dan Buku Nikah Muhammad Azis Wellang).

Dengan disaksikan notaris, uang Rp500 juta itu selanjutnya diterima Buce Herlambang untuk diserahkan ke Muhammad Azis Wellang.

Usai terima uang, Muhammad Azis Wellang tidak ada kabar sama sekali alias menghilang. Bahkan hingga lewat 6 bulan pun Herman Djaya tidak dapat mengendus keberadaan si pemilik tanah (Muhammad Azis Wellang).

Mendapati gelagat mencurigakan, Herman Djaya menggunakan haknya untuk membalik nama tanah tersebut dengan datang ke Kantor Notaris/PPAT Refizal, S.H., setelah sebelumnya membayar lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 7 tahun tunggakan yang jumlahnya senilai Rp. 17.231.037.

Selanjutnya, setelah lama tiada kabar Muhammad Azis Wellang secara arogan tiba-tiba menduduki tanah yang sedari awal jadi jaminan pinjaman senilai Rp500 juta itu menggunakan massa bayaran. Karena merasa memegang Sertifikat No. 125 a.n Herman Djaya, Herman pun menggugat Muhammad Azis Wellang yang masih dan sedang mengklaim tanah tersebut.***

Editor: Amak Fizi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x