HAILOMBOKTIMUR - Beredar informasi, tindakan penyelewengan dana umat telah dilakukan oleh Organisasi Filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat, mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Mensos Risma, kata dia dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Dilansir hailomboktimur.com dari pikiran-rakyat.com, langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencabut dan membatalkan izin PUB ACT antara lain: