HAILOMBOKTIMUR - Mencuatnya isu penyelewengan dana umat yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat geger publik tanah air.
Berbagai respon dari setiap kalangan juga ikut mewarnai isu ini.
Beredar informasi, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berhak mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dugaan penyelewengan dana terbukti.
Baca Juga: ACT Bermasalah! Begini Tahapan Untuk Mencabut Izin Organisasi Filantropi Tersebut
Dilansir hailomboktimur.com dari Pikiran-rakyat.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.