Menjelang Hari Raya Kurban Wabah PMK Masih Menyerang, Berikut Fatwa MUI dan Panduan Pelaksanaannya!

- 8 Juli 2022, 10:41 WIB
Menjelang Hari Raya Kurban, Wabah PMK Masih Terjadi. Ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Masalah itu
Menjelang Hari Raya Kurban, Wabah PMK Masih Terjadi. Ini Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Masalah itu /Dok/gia/

 

HAILOMBOKTIMUR - Tinggal menghitung hari, perayaan Idul Adha akan dilaksanakan tepatnya tanggal 10 juli. Ini adalah momentum yang tepat dalam melakukan ibadah kurban.

 

Dalam Islam hewan yang diperbolehkan untuk dikurban adalah hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba.

 

Namun ada kendala dalam ibadah kurban tahun ini karena adanya Wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan berkuku belah seperti sapi, kambing dan domba.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2022

Dilansir hailomboktimur.com dari lamanya sabacirebon.com Dengan adanya wabah PMK ini membuat masyarakat khawatir dalam berkurban jika tidak ada aturan yang sesuai. Oleh karena itu MUI mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban.

 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Saba Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x