HAILOMBOKTIMUR - Tinggal menghitung hari, perayaan Idul Adha akan dilaksanakan tepatnya tanggal 10 juli. Ini adalah momentum yang tepat dalam melakukan ibadah kurban.
Dalam Islam hewan yang diperbolehkan untuk dikurban adalah hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba.
Namun ada kendala dalam ibadah kurban tahun ini karena adanya Wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan berkuku belah seperti sapi, kambing dan domba.
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2022
Dilansir hailomboktimur.com dari lamanya sabacirebon.com Dengan adanya wabah PMK ini membuat masyarakat khawatir dalam berkurban jika tidak ada aturan yang sesuai. Oleh karena itu MUI mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban.