“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.
Kronologi polisi tembak polisi
Pada awalnya, Brigadir J memasuki rumah pejabat Polri dan bertemu dengan polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Barada) dengan inisial E.
Ahmad Ramadhan menuturkan jika kejadian tragis tersebut bermula ketika Brigpol J masuk rumah salah satu pejabat Polri.
"Saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di perumahan dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama Barada E menegur," ungkapnya.