HAILOMBOKTIMUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan tegas menyerukan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berada di Indonesia baik domestik maupun asing untuk segera mendaftarkan diri.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan akan memblokir para PSE yang belum terdaftar di Kominfo.
Hal itu menurut Semuel Abrijani Pangerapan sebagai bentuk sanksi kepada PSE yang melanggar aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dinilai Langgar MOU Kesepahaman! Indonesia Hentikan Kirim PMI ke Malaysia
Hal itu dilakukan supaya platform digital yang beroperasi di Indonesia baik platform lokal maupun asing dapat diakui secara hukum. Dan masyarakat sebagai pengguna platform digital dapat terlindungi.
Di Indonesia saat ini terdapat 66 PSE skala besar yang beroperasi, seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.
Kominfo memberi batas waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Apabila melanggar ketentuan tersebut, pemerintah akan membloki akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Pendaftaran PSE ini merupakan amanat dari pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.