HAILOMBOKTIMUR - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan bebas dari rumah tahanan Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022 pada pukul 17.00 WIB.
Habib Rizieq dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun penjara. Kabar kebebasan Rizieq Shihab itu mendapat sorotan dari media asing.
Dilansir hailomboktimur.com dari laman Pikiran-rakyat.com. Menurut Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti bahwa yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat pada 20 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.