HAILOMBOKTIMUR - Kasus Penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menyita perhatian publik sampai dengan saat ini.
Banyak masyarakat yang menyangkan, karena dana yang dislahgunaakan merupakan dana umat yang diperuntukan untuk kegiatan kemanusiaan.
Selain itu banyak juga masyarakat maupun para pakar yang memberi respon terkait kasus tersebut sampai dengan saat ini.
Baru-baru ini Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengungkapkan bahwa penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT terjadi karena kurangnya pengawasan.
Baca Juga: Datangi BP2MI dan Kemenaker, SBMI Pertegas Proses Penanganan Kasus 118 CPMI NTB Tujuan Polandia
“Ya ini kita sesali. Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol,” kata Yenti dikutip dari Pikiran-rakyat.com
Yenti berpendapat bahwa pengawasan atau kontrol terhadap suatau lembaga atau organisasi tidak berjalan dengan maksimal.