HAILOMBOKTIMUR - Nasib Ferdy Sambo telah ditetapkan dalam sidang kode etik Polri pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Eks Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari Polri setelah sidang kode etik.
Ferdy Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya di hadapan komisi sidang.
Namun Ferdy Sambo merasa keberatan dengan pemecatan tidak hormat pada dirinya dan berencana akan melakukan banding.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo setelah Ketua Komisi membacakan hasil putusan apakah dirinya menerima atau tidak putusan tersebut.
Dia pun mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo, Jumat, 26 Agustus 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Tak Terima Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini 'Jurus Pamungkas' Ferdy Sambo: Izinkan Kami...", pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam kesempatan itu, suami Putri Candrawathi tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Membongkar Alasan Sejumlah Polisi Patuh pada Perintah Ferdy Sambo