Berikut Besaran Tunjangan Guru Profesi, Setara Gaji Pokok PNS

- 30 Agustus 2022, 21:47 WIB
Berikut Besaran Tunjangan Guru Profesi, Setara Gaji Pokok PNS
Berikut Besaran Tunjangan Guru Profesi, Setara Gaji Pokok PNS /Dok/gia

 

HAILOMBOKTIMUR - Beredar informasi di media masa bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang duilangkan dalam RUU sistem pendidikan Nasional sedang ramai diperbincangkan.

Informasi penghilangan tunjangan profesi guru ini lantas membuat banyak masyarakat terutama tenaga pendidik (guru) khawatir dan mencari tahu kebenaran informasi ini.

Penghilangan tunjangan profesi guru ini memang benar. Dalam pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun klausul terkait hak guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Pasal ini hanya mengatur tentang hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial guru.

Pada Pasal 105 tertulis, ‘dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penghilangan Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas Membuat Guru Kecewa. Apa Sebenarnya Tunjangan Profesi

Mencuatnya informasi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, berapa besaran penerima tunjangan profesi guru ini?

Dikutip dari pendidikan.infoasn.id, berikut ulasan besaran penerima tunjangan profesi guru (Guru PPPK).

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: pendidikan.infoasn.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah