3. Lakukan login apabila sudah memiliki akun.
Baca Juga: Walaupun Banyak Kejanggalan, Putri Candrawathi Tetap Ngaku Diperkosa Brigadir J
4. Jika belum memiliki akun, klik ‘Buat Akun Baru’.
5. Masukkan data diri Anda dengan lengkap dan benar.
6. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP.
7. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP
8. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
9. Lalu, klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa, LPSK Ungkap Beberapa Kejanggalan
10. Selanjutnya, Anda harus menunggu aktivasi akun oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.