Luar Biasa, Hakim MA Sudrajad Dimyati Menyimpan Uang Hasil Suap di Kotak Ajaib

- 27 September 2022, 14:56 WIB
HAKIM Agung Sudrajad Dimyati (tengah baju oranye) digelandang penyidik KPK usai terciduk pada OTT KPK.
HAKIM Agung Sudrajad Dimyati (tengah baju oranye) digelandang penyidik KPK usai terciduk pada OTT KPK. /F. INTERNET

HAILOMBOKTIMUR - Miris. Hakim Mahkamah Agung (MA)Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap.

Uang hasil suap yang diterima Sudrajad Dimyati selama ini ternyata disimpam di sebuah kotak ajaib yang dimadifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris.

KPK memperlihatkan kotak ajaib tersebut yang berisikan sejumlah uang dolar Singapura.

"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli Bahuri saat jumpa pers Jumat lalu.

Baca Juga: Sukses Melatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Belum Bicara Soal Perpanjangan Kontrak

Bahkan menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri bahwa modus para pelakj tindak pidana korupsi memiliki cara terbaru dalam menyimpan uang hasil suap, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Hakim MA Sudrajad Dimyati.

"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," beber Ali, Selasa, 27 September 2022.

"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," imbuhnya.

KPK berhasil mengamankan uang tunai dolar Singapura senilai SGD205.000 atau setara Rp.2,17 Miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT)di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022, di kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.***

Editor: Bung Yadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x