HAILOMBOKTIMUR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menarik produk obat sirup dari pasaran, baik dari pedagang besar farmasi, apotek hingga klinik.
Penarikan tersebut dilakukan sebagai salah satu antisipasi pemerintah dalam menekan peredaran kasus gagal ginjal akut yang diderita anak-anak.
Obat-obatan tersebut hanya difokuskan pada obat sirup anak, 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
Untuk diketahui, kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol diduga menjadi penyebab munculnya kasus gagal ginjal akut yang diderita oleh anak-anak.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur Mengaku Kecewa, Puskesmas Rujuk Pasien ke RSU Swasta
Baca Juga: Lihat Potensi Buah Kelapa yang Melimpah di Lombok, Anak Muda ini Membuat Olahan Minuman Yang Segar
Baca Juga: Gagal Ginjal dan Kolesterol Bisa Diatasi dengan Bahan Sederhana Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Kemudian, dari hasil pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan lima produk sirup yang mengandung Etilen Glikol melebihi batas aman.
Dilansir dari artikel Pikiran Rakyat yang berjudul "Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen Glikol, BPOM Belum Pastikan Berkait dengan Gagal Ginjal" kelima obat sirup tersebut di antaranya adalah sebagai berikut ini;
1. Termorex Sirup
Jenis obat : Obat demam
Produksi dari : PT Konimex
Nomor edar : DBL7813003537A1
Kemasan : Dus dan botol plastik @60 ml
2. Flurin DMP Sirup
Jenis obat : Obat batuk dan flu
Produksi dari : PT Yarindo Farmatama
Nomor edar : DTL0332708637A1
Kemasan : Dus dan botol plastik @60 ml
3. Unibebi Cough Sirup
Jenis obat : Obat batuk dan flu
Produksi dari : Universal Pharmaceutical Industries
Nomor edar : DTL7226303037A1
Kemasan : Dus dan botol plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup
Jenis obat : Obat demam
Produksi dari : Universal Pharmaceutical Industries
Nomor edar : DBL8726301237A1
5. Unibebi Demam Drops
Jenis obat : Obat demam
Produksi dari : Universal Pharmaceutical Industries
Nomor edar : DBL1926303336A1
Kemasan : Dus dan botol plastik @ 15 ml
Oleh karena hal tersebut, BPOM pun menarik kelima produk obat sirup itu dari pasaran Indonesia, baik dari pedagang besar farmasi, apotek hingga klinik.
BPOM pun meminta kepada seluruh industri farmasi yang diduga memiliki produk sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol untuk melaporkan secara mandiri hasil pengujian mereka.
Sementara itu, meski telah merilis 5 produk obat sirup yang dinyatakan tercemar Etilen Glikol, BPOM pun masih belum dapat memastikan lebih lanjut apakah kelima obat tersebut menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak atau tidak.
Pasalnya, selain penggunaan obat sirup, terdapat sejumlah faktor dugaan lainnya yang menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut.
Adapun, sejumlah penyebab tersebut di antaranya adalah infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem yang berasal usai menderita Covid-19.
Menindak lanjuti hal itu, BPOM pun meminta masyarakat untuk lebih teliti kembali dalam menggunakan obat dengan memperhatikan sejumlah hal.
Beberapa hal tersebut di antaranya yaitu dengan hanya membeli obat di sarana resmi atau toko online yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Kemudian, mengecek kembali kondisi kemasan obat, mulai dari label, izin edar hingga tanggal kedaluarsa.***(Egista Hidayah/Pikiran Rakyat)