Perkosa Perwira Wanita Kostrad, Anggota Paspampres Ditetapkan Jadi Tersangka

- 4 Desember 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi kekerasan. /Pexels/Karolina Grabowska
Ilustrasi kekerasan. /Pexels/Karolina Grabowska /

HAILOMBOKTIMUR - Anggota Paspampres yang memerkosa perwira perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku telah ditahan di Pomdam Jaya dan akan menjalani proses hukum.

Dilansir Hailomboktimur.com dari PMJNews, pada Minggu, 4 Desember 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pecinta Sepak Bola Indonesia, Liga 1 BRI akan Dimulai Besok

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka.

Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,"ungkap Chandra, kepada wartawan, Sabtu, 4 Desember 2022.

Baca Juga: Wajar Saja Kamu Suka Gagal, Mulai Sekarang Hilangkan Sifat Ini, Karena Jadi Sumber Kegagalan

Lebih lanjut Chandra menjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka akan menghadapi pengadilan militer.

"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," ujarnya.

Halaman:

Editor: Bung Yadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x