HAILOMBOKTIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada sidang, Senin 13 Februari 2022 .
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso menyatakan, bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan menghilangkan nyawa orang lain.
"Karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana mati," katanya.
Selanjutnya terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dikembalikan lagi ke dalam tahanan, sedang barang bukti dikembalikan lagi ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Selain menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa juga dengan sengaja dan turut serta menghilangkan barang bukti, hingga sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.