Teten Masduki : 3 Hal Dalam Revisi Undang-Undang Koperasi. OJK Awasi Koperasi???

- 14 Februari 2023, 23:34 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki / Istimewa
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki / Istimewa /

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyampaikan ada 3 hal yang akan di usulkan dalam perubahan Undang-Undang Koperasi, jika mau memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Hal ini di sampiakan teten pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta,  Selasa 14 Februari 2024.

Ketiga Hal yang akan di usulkan dalam revisi Undang-undang koperasi diantaranya:

1. Koperasi Memiliki Otoritas Pengawasan Sendiri yang di sebut OPK (Otoritas Pengawasan Koperasi), sama seperti perbankan yang memiliki OJK.

Hal ini sudah di lakukan di Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Jepang yang sudah memiliki suatu otoritas pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam yang ada.

Unsur-unsur yang ada di OPK nantinya terdiri dari Gerakan Koperasi, Pemerintah, Civil Society dan  Akademisi

2. Perlunya Adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan anggota koperasi sehingga anggota koperasi akan merasa aman terkait simpanan mereka di koperasi.

3. Adanya Suatu Lembaga Peminjam jangka pendek buat koperasi, sehingga koperasi dapat meminjam dana talangan jika koperasi mengalami kesulitan pembayaran.

Revisi Undang-undang Koperasi yang akan di bahas nantinya oleh Komisi VI DPR RI, bertujuan menjamin keamanan dan pengawasan yang baik terhadap koperasi.

 

OJK Mengawasi Koperasi ?

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah