Alhamdulillah, THR dan Gaji 13 ASN Akan Cair, Simak Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Berikut Ini

- 5 April 2023, 20:28 WIB
THR dan gaji 13 ASN akan cair mulai bulan April ini, simak berikut informasi soal besaran dan penerima tunjangan.
THR dan gaji 13 ASN akan cair mulai bulan April ini, simak berikut informasi soal besaran dan penerima tunjangan. /ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/

HAILOMBOKTIMUR - Menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2023 masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara atau ASN tentu mencari tahu informasi terkait tunjangan hari raya atau THR dan gaji 13.

 

Sebagaimana diketahui, THR dan gaji 13 bagi ASN selalu cair di bulan Ramadhan menjelang lebaran. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah itu menjadi acuan pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2023 kepada ASN yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian negara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Besok, 6 April 2023: Anda Berada di Jalur yang Tepat


THR dan gaji 13 diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Aparatur Negara, seperti TNI/Polri, tenaga pendidik dan pensiunan.

Pemberian THR dan gaji 13 akan diberikan kepada Aparatur Negara, baik yang bekerja di pemerintahan pusat maupun daerah.

Dengan adanya THR dan gaji 13 maka dapat merangsang pertumbuhan perekonomian di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 6 April 2023: Terlalu Banyak Pengeluaran Hari Ini

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, komponen THR dan gaji 13 tahun ini merupakan gaji pokok atau pensiunan. 

Kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

THR dan gaji ke 13 tahun 2023 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, 6 April 2023: Hindari Perdebatan dengan Pasangan Anda

Guru dan dosen akan menerima 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.


Menkeu menjelaskan bahwa ini pertama kali dilakukan dan dengan adanya penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.


THR 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, 6 April 2023: Kerja Keras Anda Tuai Hasil Positif

ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;
ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;
Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Pencairan THR menurut keterangan Menkeu adalah pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, dan kementerian serta lembaga bisa segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Demikian informasi mengenai pencairan THR dan gaji 13 untuk Aparatur Negara.***

Editor: Bung Yadi

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x