HAILOMBOKTIMUR - Tunjangan Hari Raya keagamaan yang dijadikan pedoman behi dinas ketenagakerjaan di setiap provinisi.
Pasalnya pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme pembayaran THR, hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) M//HK.04000
/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh diperusahaan yang dirilis oleh kementrian ketenagakerjaan.
Mentri ketenagakerjaan Ida Fauziah, menuturkan, THR 2023 harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, dan harus diterima oleh para pekerja atau buruh paling lambat tanggal 15 April 2023.
Baca Juga: 4 Prajurit TNI Berhasil Ditemukan Stelah Terlibat Kontak Senjata dengan KKB Papua
Namun, jika perusahaan tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com Berikut adalah cara melapor melalui aplikasi SIAP KERJA.
1. Pilih Menu Masuk.
2. Login SIAP KERJA:
https://account.kemnaker.go.id (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :