THR blm Dibayar, Begini Cara Melaporkan Perusahaan

- 23 April 2023, 13:37 WIB
Foto Ilustrasi/ cara melaporkan perusahaan
Foto Ilustrasi/ cara melaporkan perusahaan /Dok/gia/Ist

HAILOMBOKTIMUR - Tunjangan Hari Raya keagamaan yang dijadikan  pedoman behi dinas ketenagakerjaan di setiap provinisi.

Pasalnya pemerintah Indonesia telah mengatur mekanisme pembayaran THR, hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) M//HK.04000
/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh diperusahaan yang dirilis oleh kementrian ketenagakerjaan.

Mentri ketenagakerjaan Ida Fauziah, menuturkan, THR 2023 harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, dan harus diterima oleh para pekerja atau buruh paling lambat tanggal 15 April 2023.

Baca Juga: 4 Prajurit TNI Berhasil Ditemukan Stelah Terlibat Kontak Senjata dengan KKB Papua

Namun, jika perusahaan tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui aplikasi SIAP KERJA.

Dilansir dari Pikiran-rakyat.com Berikut adalah cara melapor melalui aplikasi SIAP KERJA.

1. Pilih Menu Masuk.
2. Login SIAP KERJA:

https://account.kemnaker.go.id (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR :


a. Tekan Menu Konsultasi THR
b. Pilih zona wilayah tempat bekerja
c. Konsultasikan masalah THR anda,

Jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point berikut:

4. Pengaduan THR :

a. Tekan Menu Pengaduan THR
b. Isikan formulir
c. Laporkan

Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, seperti pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Ratusan Massa Geruduk KPK, Tuntut Firli Bahuri Mundur!

Itulah cara melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan yang dilakukan oleh karyawan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja dalam memperoleh haknya.***

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x