Tas Mewah Milik Istri Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro Dilelang

- 4 Januari 2024, 15:31 WIB
Pelelangan tas mewah milik istri Benny Tjokrosaputro
Pelelangan tas mewah milik istri Benny Tjokrosaputro /D9k/Lia

HAILOMBOKTIMUR-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Pusat Pemulihan Aset, melelang barang sitaan berupa enam buah tas mewah bermerek terkenal milik istri terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Benny Tjokrosaputro.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumadana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

"Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan lelang barang sitaan eksekusi berupa enam buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: Tahun ini Dana Desa Lombok Timur Naik, Salmun Rahman: Manfaatkan dengan Baik!

Benny Tjokrosaputro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Selanjutnya, limit barang yang ditetapkan Kejagung RI atas barang sitaan yang dilelang itu kurang lebihndengan nilai Rp60 juta untuk setiap tas mewah tersebut.

Ketut menjelaskan pelaksanaan lelang dilakukan secara open bidding terhadap enam tas itu pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Enam barang sitaan yang dilelang itu juga akan melewati tiga kali tahapan pemasaran bagi peminat tas mewah asal Paris itu, yakni tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.

Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB (sesuai server), melalui akun lelang.go.id

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x